Di sebuah kamar dengan klasik dan mewah, ketiga gadis itu tampak sedang asyik dengan handphonenya masing-masing. Bebberapa oranamen ala-ala princess masih ditemukan di beberapa sudut ruangan. Meja rias tampak dipenuhi dengan alat make-up yang berbagai macam jenisnya. Bahkan ada beberapa yang masih tersegel dan belum dibuka. Tak lama terdengar desahan bosan dari salah dari mereka. Melly tampak melempar handphonenya ke sembarang tempat dan berteriak sembari menutupi wajahnya dengan bantal. Lolita dan Santi saling berpandangan dengan wajah bingung.
“Kenapa sih, gue kok jadi sial mulu kayak gini…” Teriak Melly dengan kesal.
Lolita melirik ke arah Santi, memberikan kode untuk menanggapi keluhan bosnya. Santi hanya menggeleng sambil cemberut. Melly yang melihat tingkah mereka berdua jadi kesal dan segera melempar bantal ke arah mereka berdua.
“Ngapa lu berdua malah kode-kodean di depan gue hah?” Ucap Melly kesal.
“Abisnya kamu marah-marah terus sih belakangan ini. Bikin kita jadi takut mau jawab apapun. Nanti ujung-ujungnya malah jadi kacau terus kita juga ketimpa sialnya.” Jawab Santi dengan nada polos. Belakangan ini memang selalu terjadi kejadian aneh yang menimpa mereka bertiga. Lebih tepatnya saat mereka bersama Melly. Lolita juga merasakan hal yang sama. Saat ia jauh dari Merry dirinya baik-baik saja, tapi ketika mereka berkumpul ada saja hal sial yang mereka alami. Maka dari itu Lolita dan Santi jadi jarang mau kalau diajak bertemu dengan Merry, walaupun sebenarnya mereka senang ketemu Melly karena selalu makan enak dan juga bisa belanja sepuasnya.
Sebagai anak semata wayang, Melly memang mendapatkan semuanya. Kecuali kasih sayang orang tuanya yang sering kali berada di luar negeri daripada berada di sisi anaknya. Karena itulah, meskipun sedari kecil sudah biasa ditinggal oelh orang tuanya, anak kecil tetaplah butuh teman bermain. Lolita dan Santi yang paling sering menemaninya bermain. Entah itu kapan pun dimana pun. Lolita sebenarnya anak dari pengurus kebun rumahnya. Dan Santi adalah anak dari pengasuh sejak kecilnya. Karena sudah sering bermain bersama. Melly pun meminta ayahnya untuk menyekolahkan Lolita dan Santi di sekolah elit bersamanya.
Dulu, Lolita dan Santi selalu diejek oleh teman-temannya karena dianggap benalu karena selalu menempel Melly kemana pun ia pergi. Namun semenjak Melly memarahi siapapun yang berani mengejek Lolita dan Santi, kini tak ada satu pun yang berani mengusik mereka berdua. Lolita dan Santi pun belajar bagaimana cara mencari uang sendiri. Sehingga sebenarnya tanpa harus dibayari oleh Melly mereka bisa membayar belanjaannya sendiri. Namun, Melly meminta mereka agar tidak berubah. Bagi Melly mereka berdua adalah saudara kandung yang selalu ingin ia bahagiakan.
“Nggak tau nih, belakangan ini apapun yang gue pengen kayak jadi susaaahh bangett… ini juga baru aja kejadian lagi. Gue lagi rebutan buat nge-bid tas hermes baru eh, kalau mulu dari tadi. Udah bayar orang tetep aja tuh tas nggak dapet-dapet. Sebel deh.” Curhat Melly.
Melly juga sebenarnya nggak pengen terus-terusan memarahi Lolita dan Santi. Apalagi seakan mereka berdua adalah pelampiasan dari semua emosi kesalnya. Siapapun yang selalu diperlakukan seperti itu pasti akan bosan dan kemudian pergi. Melly tak mau Lolita dan Santi pergi dari hidupnya hanya karena emosinya yang tak terkendali itu.
“Iya nih, kenapa ya sekarang elu jadi sial mulu. Sejak mulai party itu loh.” Celetuk Lolita dengan wajah bingung. “Apa kita coba konsultasi ke dukun kali ya. Nih, gue dapet info ada dukun ampuh yang bisa mengatasi semua masalah tanpa masalah.”
Melly dan Santi melihat ke layar handphone milik Lolita. Disana tertampang info tentang dukun tersebut. Dan ada pula review yang memberikan bintang lima atas jasa dukun itu. Kebanyakan review yang diberikan pun bagus-bagus.
“Ya udah, yuk langsung cuss aja.” Ucap Santi dengan penuh semangat.
“Tapi yakin nih, kita mau ke dukun?” Melly sedikit ragu dengan rencana tersebut. Karena selama ini tak pernah percaya dengan namanya takhayul atau yang bersifat mistis seperti itu. Bahkan ramalan bintang pun ia tak percaya sama sekali.
Karena itulah saat Lolita dan Santi mengajaknya untuk pergi ke dukun Melly jadi mikir lagi. Apa iya kalo sampe harus pergi ke dukun? Ah, masa sih kesialannya ini gara-gara diguna-guna sama seseorang? Apa bener ya karena dia bertunangan sama Zain? Dulu memang banyak lelaki yang pengen sama Melly. Apalagi dia hanya anak semata wayang dan juga dari keluarga yang kaya raya. Nikmat dunia apa lagi yang dapat didustakan karena bisa menikah dengan anak orang kaya dan dengan hasrta berlimpah? Memikirkannya saja membuat Melly jadi merinding. Kalau memang iya dirinya diguna-guna, siapa yang bakal melakukan hal tersebut?
Melly jadi ingat saat mutusin Farhan, dia marah besar karena tiba-tiba diputusin begitu saja tanpa kejelasan apapun. Padahal Melly sudah menjelaskan kalau Farhan itu sangat tidak mengerti dirinya. Farhan berusaha memberikan apapun yang sifatnya sangatlah mahal. Padahal Melly bisa memiliki itu semua dengan mudah. Untungnya semua barang yang diberikan Farhan tidak ada yang disentuh oleh dirinya. Sehingga lelaki itu mudah saja untuk dilupakan.
Dilain waktu, Melly sampai harus menyewa pengacara untuk putus dari Rangga. Memang Rangga adalah pacarnya yang paling baik, tapi terlalu posesif. Pas pertama berkenalan sih tidak seperti itu. Sikap baiknya sangat membuatnya jadi tergoda. Namun, saat sudah berstatus pacaran. Apa saja yang dilakukan oleh Melly selalu ditanyakan oleh Rangga. Beberapa kali melly menjelaskan kalau dirinya memang gadis sosialita, dia senang berkumpul dan juga berpesta. Tapi tidak dengan Rangga yang senang dengan kesunyian dan juga naik gunung. Oya, Rangga pernah beberapa kali memaksa dirinya untuk naik gunung. Hingga akhirnya Melly pun mau, dan ketika turun gunung Melly memutuskan Rangga.
Sialnya, Rangga menganggap status pacaran adalah status resmi yang tidak bisa diputuskan begitu saja. Rangga menyewa seorang pengacara menuntut Melly atas hal-hal yang tidak jelas. Melly pun membalas dengan pengacaranya. Dimana pengacara Melly jelas memiliki reputasi yang lebih jempolan dan dengan mudahnya tuntutan karangan Rangga dapat dihancurkan dengan mudah. Untungnya Melly tak mau memperpanjang urusan dengan Rangga dengan cara menuntut balik. Dan lalik-laki itu pun segera pergi dari hidupnya.
Belum lagi ada pula lelaki psikopat yang awalnya tak diketahui oleh Melly. Namanya Emon. Melly pikir dia adalah lelaki yang lucu, karena mereka bertemu di sebuah acara stand up comedy. Emon sedang manggung dan berhasil membuat tertawa semua orang yang hadir. Melly yang terkesima dengan lelaki itu dengan mudahnya mau diajak jalan bahkan hingga jadian. Dan akhirnya ketika masa pacaran itulah Emon menunjukkan kepribadiannya yang asli. Emon sangat suka makan daging ayam mentah yang baru saja dipotong. Katanya rasanya seperti menikmati steak yang sangat mahal di restoran. Karena dagingnya masih sangat segar. Melihat tingkah anehnya Melly menajdi merasa jijik. Saat melly memutuskan untuk putus, Melly mendapat teror dari Emon. Beruntung ada Zain yang menolong. Dan kini Zain-lah yang menetap di hatinya hingga berstatus tunangan.
Di perjalanan mengalami beberapa kesialan. Dari ban bocor, pas lagi nunggu mobil derek malah digangguin orang gila. Sampe akhirnya ketika sampai di rumah dukun lagi cuti hamil.
Ditawarin ke rumah sodaranya. Ternyata satu kampung isi dukun semua.
Melly curhat kalau belakangan ini selalu merasa sial, padahal sebelumnya keberuntungan seakan menjadi dewi pelindungnya.
Dukun ngasih tau kalau laki-laki tunangannya disukain sama orang lain. Jadi keberuntungan Melly menjadi luntur.
Dukun memberitahukan ciri-ciri perempuan yang nantinya akan merebut tunangannya. Perempuan itu tak sempurna alias cacat.
Melly tak terima dengan hasil terawangan, kok bisa-bisanya saingannya itu cewek cacat.
Dukun marah dan mengusir mereka, bahkan dukun membuang uang yang dikasih.
Mereka bingung bagaimana cara pulang. Setelah menunggu hampir dua jam supir pribadi ayah Melly datang.
Supir cerita kalau dukun disana memang ampuh. Dia tadinya karyawan kantoran gaji pas-pasan pengen anaknya bisa kuliah. Akhirnya disuruh jadi supir pribadi, dan semua anaknya lulus di PTN semuanya.
***
Bersambung....
Catatan kaki:
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keuntungan Saham
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Saham
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
B. Klasifikasi Sektor dan Subsektor
Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada dokumen pengumuman dan panduan IDXIC di halaman ini.
Energi (A)
Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
Barang Baku (B)
Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas.
Perindustrian (C)
Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri.
Barang Konsumen Primer (D)
Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi.
Barang Konsumen Non-Primer (E)
Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.
Kesehatan (F)
Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan.
Keuangan (G)
Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings.
Properti & Real Estat (H)
Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya
Teknologi (I)
Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor.
Infrastruktur (J)
Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas.
Transportasi & Logistik (K)
Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.
Produk Investasi Tercatat (Z)
Produk Investasi Tercatat mencakup produk-produk investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
C. Papan Pencatatan Saham
Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
Peraturan terkait Papan Pencatatan dapat dilihat
D. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019.
Latar Belakang
1. Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah
Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
2. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah
Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengahmemiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi.
Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017.
Manfaat
Manfaat dari Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan
Ketentuan dan Syarat Pencatatan
Selain di Papan Utama dan Papan Pengembangan, saat ini Calon Perusahaan Tercatat dapat mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi. Berikut beberapa kemudahan untuk tercatat di Papan Akselerasi dibandingkan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.
*Aktiva Berwujud Bersih : Total Aset dikurangi dengan Aset Tak Berwujud, Aset Pajak Tangguhan, Total Liabilitas dan Kepentingan Non Pengendali
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon Perusahaan Tercatat yang diatur melalui Peraturan OJK
Biaya Pencatatan
Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan yang lebih rendah untuk pencatatan di Papan Akselerasi.
Perpindahan Papan
Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika :
Sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan;
Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.
E. Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus adalah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan Bursa berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Latar Belakang dan Tujuan
Salah satu mekanisme perlindungan investor yang ada di Bursa adalah pengenaan suspensi dan sanksi kepada Perusahaan Tercatat. Perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dihentikan sementara sampai kondisi tertentu.
Hal ini dilakukan agar investor dapat memiliki informasi yang lengkap dan waktu yang memadai untuk mengambil keputusan investasinya. Namun selama suspensi investor yang memiliki saham tersebut tidak bisa menjualnya di Bursa. Di lain sisi pihak investor dengan risk appetite tinggi yang ingin membeli saham tersebut. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.
Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus ditujukan sebagai salah satu mekanisme perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Manfaat
Untuk Investor
Meningkatkan perlindungan investor
Meningkatkan transparansi dalam berinvestasi
Mengakomodasi kebutuhan investor yang lebih luas
Untuk Perusahaan Tercatat
Meningkatkan likuiditas transaksi saham
Lebih memperhatikan kinerjanya
Memberikan waktu lebih untuk memperbaiki kinerjanya sebelum sahamnya terkena suspensi
Kriteria Pemantauan Khusus
Ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu saham dapat masuk ke dalam Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yaitu
Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah);
Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Untuk Perusahaan Tercatat yang saat:
- Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
- Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan;
- Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler;
Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban p********n Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit;
Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit;
Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Mekanisme Perdagangan
Seluruh ketentuan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus mengacu pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus sama dengan perdagangan saham lainnya, kecuali terkait ketentuan Auto Rejection.
JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli lebih dari 10% di atas atau di bawah acuan harga
Notasi Khusus
Notasi khusus adalah huruf tambahan yang diberikan di belakang kode Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-00017/BEI/07-2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Saham yang masuk dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberikan notasi khusus “X” (eXtra Caution).