“Iya, gelagatnya aneh. Tapi, apa Cuma kita yang berpikiran buruk tentang dia, mentang-mentang kita baru ketemu dia. Apa dia yang kelewat pintar, makanya nyimpulin yang membuat dia seolah-olah tahu?” ujar Riko. “Dahlah, kita jangan terkecoh. Kita boleh mencurigai siapapun, tapi jangan sampai salah menetapkan. Pelaku perbuatannya sungguh sadis, begitu pun hukuman yang harus diterima bukan semata-mata penjara sebentar. Ini termasuk pembunuhan berencana yang mana dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi , barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Devano memperjelas huk