17 - Rumah Sakit

3147 Words
Halo, Fellas. Kembali lagi dengan cerita bertema remaja dan misteri dariku. Berharap kalian menyukainya. Akan sangat menyenangkan jika kalian dapat menyukai dan memberikan komentar membangun pada ceritaku yang berjudul "Ten Reasons Why She's Gone." ini. Atas kekurangan yang akan kalian temukan dalam cerita ini, penulis memohon maaf. Terima kasih. *** • Selamat Membaca • Chapter sebelumnya... "Gini gini, tadi aku ke kamar Non Val. Disuruh Ibu buat tawarin makan." "Oke, terus?" "Aku tanya tah, Non Val mau makan apa?" "Terus jawabnya mau makan apa?" Bi Inah membulatkan matanya dan berkata, "Si Non Val teh pengen makan ketoprak!" Kali ini, bukan hanya Bi Inah yang ribut. Pak Jaka pun turut membulatkan kedua matanya tak percaya dan terkejut. Ia hampir saja menjatuhkan cangkir berwarna putih di tangan kanannya, jika saja Bi Inah tak segera menahannya. "Bukannya Non Val itu alergi kacang, toh?" "Tah eta! Inimah aneh pisan. Kaya Non Valerie teh bukan Non Valerie." Pak Jaka menggaruk kepalanya yang sama sekali tidak gatal sambil terus memikirkan solusi dari masalah mereka. Sampai kemudian ia menggumam dan berkata, "Mendingan kita diam-diam aja dulu. Jangan sampe ibu sama bapak khawatir." "Terus gimana sekarang? Kita beliin aja gitu ketopraknya, Mas?" Dan pria itu pun menganggukkan kepalanya. "Iya, biar Mas siap-siap dulu. Kamu coba samperin ibu, barangkali mau titip makanan juga." "Yaudah kalau gitu, Mas." *** Vanya duduk dengan piyama tidurnya yang berwarna lilac. Wajah gadis itu sudah dibersihkan dan kini rambutnya terikat dengan rapih. Aroma busuk yang berasal dari tempat sampah dan debu-debu di jalanan telah berganti menjadi wewangian strawberry yang berasal dari sabun cair milik Valerie. Selain bisa menikmati sabun-sabun beraroma segar, Vanya juga mencoba satu persatu parfum dalam botol kaca di atas meja rias sang pemilik kamar. Dan kini tubuhnya bersih serta wangi. Manik hitam kecokelatan milik Vanya pun sedari tadi hanya diam dan memandangi laptop di atas meja belajar. Ia hanya melihatnya, lalu berpikir, lalu berakhir dengan melihatnya saja. "Gue harus ngapain ya sekarang? Cari tahu soal Valerie atau enggak?" Ia menghabiskan waktunya untuk mempertimbangkan hal tersebut. Secarik kertas yang ditemukannya di lemari, telah membuatnya terjaga semalaman. Kehidupan mewah nan nyaman, adalah sesuatu yang begitu berharga untuk Vanya. Dan jika Valerie kembali, itu artinya Vanya juga harus meninggalkan semua kenyamanan di depan matanya. Namun membiarkan Valerie menghilang, juga merupakan kejahatan yang tak termaafkan. Kebingungan itu tak berujung sampai kemudian sebuah ketukan terdengar dari luar. Vanya buru-buru menyembunyikan kertas kecil di tangannya itu ke bawah bantal dan bersikap santai untuk menutupi kegugupannya. Wina muncul dari balik pintu. Tangannya yang kurus membawa secangkir teh melati yang aromanya langsung tercium di hidung Vanya. Membuat gadis itu tersenyum seketika. "Kamu lagi ngapain? Kok bengong-bengong gitu?" Vanya hanya bisa menundukkan wajahnya, bersikap malu-malu, untuk kemudian berkata, "Aku baru bangun aja, Ma. Bingung mau ngapain." Wanita itu lantas menyodorkan minuman yang sejak tadi ia bawa, sembari duduk di sebelah seorang anak gadis yang dia sangka sebagai Valerie. "Kamu minum teh ini lalu kamu mandi. Kamu siap-siap karena kita mau pergi ke rumah sakit hari ini," jelasnya. "Rumah sakit?" "Kami harus tahu seberapa parah cedera di kepala kamu sampai memori dan ingatan yang kamu punya itu menghilang," kata Wina seraya mengusap lembut puncak kepala Vanya. Ia kemudian tersenyum kepada gadis itu. "Kamu nggak perlu khawatir. Ini cuma pemeriksaan biasa. Mama dan Papa akan temani kamu di sana, kok." "Uhm, i-iya, Ma," jawab Vanya. *** Rumah Sakit Sehat Medika, Jakarta. (Nama rumah sakit hanyalah fiksi) Pemeriksaan yang dibutuhkan dalam prosedur kesehatan Vanya pun selesai dilakukan. Di bawah tanggung jawab Dokter Aldi, Vanya melakukan CT-SCAN dan MRI untuk memeriksa bagian dalam kepalanya yang didiagnosa mengalami cedera. "Vanya, Mama dan Papa mau tebus obat sekaligus ngobrol dulu sama Dokter Aldi. Kamu tunggu di depan aja, nggak apa-apa." Vanya pun menganggukkan kepalanya dengan patuh. "Iya, Ma." Dan gadis itu pun berjalan menuju pintu keluar rumah sakit. Pemandangan mobil-mobil yang berhenti dan menurunkan penumpang di pintu masuk, menjadi teman selama Vanya menunggu Wina maupun Edwin. Sampai kemudian, sosok tak asing yang melintas di luar pagar rumah sakit membuat Vanya buru-buru berbalik. Ia melihat Baron dan dua anak buahnya di sana. Namun kali ini, mereka tidak hanya bertiga. Vanya diam-diam mengintip dan menemukan Musa di depan para preman bertubuh besar itu. "Musa." Seandainya saja Vanya bisa memanggil nama itu dengan keras selagi menyelamatkannya. Namun, semua itu tidak dapat dilakukan olehnya. Ia hanya bisa bergerak untuk bersembunyi di balik mobil-mobil, menutupi wajahnya agar tidak tertangkap basah oleh Baron dan dua preman lainnya. Dari kejauhan itulah, Vanya melihat Musa didorong dan dipukuli lagi. Namun, tak ada satupun orang yang membantunya karena mungkin ketakutan dengan perawakan Baron yang besar dan penuh tato. Tak ada satupun orang yang berani mendekat. Hati Vanya teriris. Preman-preman itu pasti menghukum Musa karena dirinya kabur dan melarikan diri tanpa sepengatahuan siapapun. Perlahan, air mata terjun bebas melewati kedua pipi gadis itu. Ia menangis melihat Musa yang menderita karena keputusannya. "Maafin aku, Musa," gumamnya. Yang tentu tak akan pernah sampai ke telinga lelaki muda itu. Baron dan dua anak buahnya lantas melanjutkan perjalanan, sembari sesekali mendorong Musa untuk bergerak lebih cepat. Mereka semua pasti sedang mencari Vanya yang dianggap kabur. Dan setelah mereka berempat pergi, barulah Vanya dapat sedikit bernapas lega. Ia segera menyeka air mata di pipinya yang tirus agar Wina maupun Edwin tak curiga. "Gue nggak bisa kaya gini, gue nggak akan biarin Musa menderita lagi." Vanya kemudian memikirkan sesuatu. "Gue harus ngelakuin sesuatu. Gue bakal cari cewek yang namanya Valerie itu dan gue bakal minta tolong sama dia buat nyelamatin Musa. Bodo amat kalau dia mau penjarain gue atau enggak. Yang penting, gue harus tolong Musa sama teman-teman yang lain. Gue nggak akan ngebiarin Baron berlaku nggak adil lagi sama anak-anak itu." Dan hari itu, Vanya pun memutuskan untuk membulatkan tekadnya. Untuk bisa menemukan keberadaan Valerie yang asli dan meminta imbalan bantuan kepada Wina dan Edwin jika berhasil menemukannya. "Musa, bertahan ya. Gue bakal datang dan nolongin lo secepatnya. Gue janji gue bakal datang dan nyelamatin kita semua dari pria busuk bernama Baron itu," kata Vanya bermonolog dengan dirinya sendiri. *** INFO TIME. Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta. Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997[1] telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak. Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak: Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia. Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (Child Protection Body) di Indonesia. Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak pada Tanggal 14 s/d 16 September 1996. Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen: Menyepakati perlunya dibentuk wadah perlindungan anak dengan nama Lembaga Perlindungan Anak sesuai dengan visi dan misi segemen yang mewakilinya. Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak pada tanggal 14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak. Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor: 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo Perlindungan Anak yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI: Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam perlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional. SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef pada tanggal 5 Desember 2007. SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998 Lokakarya Perlindungan Anak dihadiri Depsos, 6 Segmen dan Unsur Daerah pada tanggal 24 s/d 25 April 1998 Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998 Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional Perlindungan Anak. Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I Perlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II Perlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO Int’l Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi. Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan. Hal ini ditambah dengan kesulitan yang dialami oleh LPA dalam mengelola manajemen organisasi sehingga berpengaruh pada upaya perlindungan anak yang mereka lakukan. Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah: Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat pusat mapun daerah, dengan melakukan review dan memberikan rekomendasi terhadap Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997. Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal. Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga Perlindungan Anak. Tersusunya rencana kerja (action plan) Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan program Departemen Sosial dan/atau Dinas Sosial. Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari: Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional. Tugas dan fungsi komnas perlindungan anak indonesia Komnas Perlindungan Anak atau komisi nasional perlindungan anak merupakan sebuah lembaga negara yang melindungi dan menegakkan Hak anak. Berikut tugas dan fungsi komnas perlindungan anak Indonesia: - Tugas a. Melaksanakan kebijakan yang di tetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak. b. Membentuk serta memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak c. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peninhkatan upaya perlindungan anak. - Fungsi a. Melakukan pengumpulan data, baik itu informasi dan investigasi tentang pelanggaran hak anak. b. Memberikan pendapat dan laporan tentang hukum dan kebijakan anak. c. Melakuklan perlindungan khusus. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain. KPAI merupakan salah satu dari tiga institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak berbunyi : Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”. Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.” Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak. KPAI memandang perlu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah dimana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah. KPAI mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta pengawas independen yang dilakukan KPAID. *** PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 [±51.44 kb] tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 2 (1)KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)KPAI bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 3KPAI mempunyai tugas: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 4Keanggotaan KPAI terdiri dari: 1 (satu) orang Ketua; 1 (satu) orang Wakil Ketua; dan 7 (tujuh) orang Anggota. Pasal 5 (1)Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat. (2)Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui pemungutan suara. (3)Pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota KPAI. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAI diatur dalam Peraturan Ketua KPAI. Pasal 6Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 7 (1)Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat. (2)Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3)Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI. (4)Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (5)Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan Peraturan Menteri.
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD