Hakim mediator yang bernama Attar Hayyan memasuki ruangan. Semua pihak yang terlibat berdiri dan kemudian kembali duduk saat hakim mediator duduk di tempatnya. Setelah pembacaan materi gugatan mengenai gono gini, Attar Hayyan menatap pihak tergugat, Fathir Akbar dan pengacaranya Haikal Ghazawan. Pengacara Haikal mengangguk, "Kami akan memenuhi semua permintaan penggugat." "Bagaimana dengan penggugat?" Hakim mediator menatap Jingga dan Pengacara Hamzah. "Sesuai ajuan, kami menuntut gono gini secara adil dan sama rata, setelah dipotong harta bawaan masing masing," Hamzah menegaskan. "Adapun keberadaan harta bawaan Ibu Shanum selama ini berada dalam penguasaan Bapak Fathir. Sesuai somasi yang kami kirimkan, kami berharap menerima laporan secara transparan dari segala jenis penggunaan