B l u r b :
Chelsea Olivia Putri tidak pernah percaya pada yang namanya jatuh cinta pada pandangan pertama sampai suatu hari ia bertemu dengan Bastian Wirasena, sosok pria angkuh yang menjabat sebagai CEO sekaligus pemilik dari perusahaan Transportasi terbesar se-Indonesia.
Karena yakin Bastian merupakan jodoh di masa depannya, Chelsea langsung memutuskan untuk mengejar Bastian. Apapun ia lakukan termasuk dengan menjadi seorang Office Girl di perusahaan milik pria itu.
Namun, kisah cinta Chelsea ternyata tidak seindah di FTV atau drama Korea. Sebuah kenyataan pahit menghantuinya ketika ia tahu ternyata Bastian adalah seorang gay!
Kini Chelsea dihadapkan pada dua pilihan : Terus maju mengejar dan memperjuangkan cintanya, atau menyerah begitu saja sebab Bastian sama sekali tidak tertarik dengan makhluk berjenis kelamin perempuan?
***
No part of this book may be reproduced or transmitted in any form or by any means, electronic or mechanical, including photocopying, recording, or by any information storage and retrieval system without the written permission of the author.
This book is a work of fiction. Names, characters, places, and incidents either are products of the author's imagination or are used fictiously. Any resemblance to actual persons, living or dead, events, or locales is entirely coincidental.
Tidak ada bagian dari buku ini yang dapat diproduksi ulang atau dikirim dalam bentuk apapun atau dengan care apapun, elektronik atau mekanik, termasuk fotokopi, rekaman, atau oleh sistem penyimpanan dan pengambilan informasi tanpa ijin tertulis dari penulis.
Buku ini adalah karya fiksi belaka. Nama, karakter, tempat dan kejadian adalah produk imajinasi dari penulis atau digunakan secara fiktif. Setiap kemiripan dengan orang yang sebenarnya, hidup atau mati, kejadian, atau lokal sama sekali hanya kebetulan.
***
Undang-undang No. 19 tahun 1992 :
(I) Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 49 ayat (I) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
***
Lain-lain :
Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. (UU No. 19 Tahun 2002)
Tentang Plagiarisme!
[1] Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
[2] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.
[3] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
[4] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut; sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.
Tentang Penyebaran PDF Illegal.
“Mengunggah PDF ilegal atas karya kami, menyebarkan tautannya, menyilakan orang lain mengunduhnya demi hiburan gratis untuk membunuh waktu, sama dengan merampas hak ekonomi kami." (Dewi Lestari 'Dee' penulis n****+ best seller 'Perahu Kertas'.)
“Buat beneran yang enggak tahu, tapi terlanjur pernah nyebar PDF bajakan. Sudah stop sekarang. Jangan Teruskan. Kalau beneran enggak tahu dan stop. Kamu dimaafin, Tapi kalau terus nyebar padahal sudah tahu. Itu hati dan otakmu, sudah dimakan belatung? jadi enggak fungsi lagi,” (Boy Candra dalam akun Ig-nya)
“Penerbit TIDAK PERNAH mengeluarkan buku versi PDF. Jika kamu menemukannya, maka itu bajakan, ilegal. Yang menyebarkan, juga yang membaca, berarti sudah merampas hak-hak penerbit, penulis, editor, dan semua pekerja perbukuan. Bantu kami tegur orang-orang ini." (Mediakita dalam akun Twitter–nya.)
“Susah payah membuatnya, lebih dari empat tahun untuk riset saja, eh ribuan buku bajakannya berhamburan setelah launching. Pada akhirnya yang terjadi dengan saya ya menunda menulis n****+. Orang-orang bertanya, kenapa saya tidak menulis lagi? Saya nulis tapi tak beredar disini,” ujar Andrea dalam salah satu wawancaranya dengan Liputan 6.
Sanksi Hukum Penyebaran PDF Illegal.
Pada Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan hukuman untuk pembajak yaitu penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).