"Satu lagi, untuk memperlancar proses ajuan perceraian, akan lebih baik kalau ibu memiliki bukti. Apa ibu memiliki bukti mengenai niatan suami ibu menikah lagi? Karena perempuan lain itu disebutkan hamil, artinya suami ibu telah melakukan gendak atau overspel saat terikat tali pernikahan," ungkap Pengacara Hamzah. "Apa itu pak?" Jingga bertanya. "Bahasa umumnya adalah selingkuh atau zinah. Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah gendak atau overspel. Adapun gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan," jelas Hamzah. "Memang, selingkuh melanggar hukum pak? Saha