Bab 11 - Mencari Cara

1868 Kata
Bab 11- Mencari Cara Hafidz mulai mencari cara, bagaimana ia bisa bertamu ke rumah Habibah tanpa dicurigai oleh orang tuanya atau tentangganya. Sudah beberapa Minggu ini Hafidz memantaskan diri dan mengumpulkan keberanian untuk bisa datang ke rumah Habibah. Kalau datang langsung tanpa perhitungan pasti orang di rumah Habibah akan curiga. "Aku punya ide!" Ucap Hafidz bicara sendiri. Hafidz baru saja dapat ide untuk menunggu Habibah pulang dari kantornya. Anggap saja tidak sengaja bertemu, tapi yang sebetulnya. Hafidz ingin bertemu dengan Habibah. Hafidz punya alibi. Hafidz akan bilang ingin lebih dekat dengan agama Islam. Apa itu boleh di jadikan alasan? Mungkin saja boleh. Hafidz tahu, tipe perempuan muslimah seperti Habibah pasti tidak membenarkan berpacaran. Kalau tidak ta'aruf dulu, pasti minta langsung di khitbah. Jadi Hafidz harus mempersiapkan diri. Kalau khitbahnya di terima. Itu artinya, Hafidz harus siap menikahi Habibah. Kedengarannya terlalu percaya diri sebetulnya, tapi Hafidz yakin bisa meyakinkan ayahnya Habibah bahwa ia layak menjadi menantunya. Angan-angan tentang pernikahan sangat manusiawi untuk dipikirkan, karena dari sanalah kita akan mempersiapkan bekal ilmu, skill dan materi untuk mewujudkannya. Dalam Islam, proses menuju pernikahan itu melewati tiga tahap, yaitu taaruf, khitbah dan akad nikah. Tren taaruf sendiri kini kian merambah jadi pilihan syar'i untuk menemukan belahan jiwa. Tapi sebelum memulai taaruf, kita wajib menanyakan apakah seseorang yang terpilih itu sudah dikhitbah atau belum. Karena taaruf dan khitbah itu terjadi sebelum menikah, mungkin sebagian dari kita masih ada yang bingung, apa sih perbedaannya? Taaruf adalah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah proses melamar. Stereotip tentang taaruf yang bikin kita kurang kenal calon pasangan sebab minim interaksi itu gak bener kok! Apalagi dinilai seperti 'membeli kucing dalam karung'. Lewat masa taaruf, kamu bisa gali sebanyak mungkin informasi tentang si dia, baik hobi, sifat, kondisi kesehatan, impian dan sebagainya. Hanya saja prosesnya harus syar'i yaitu didampingi perantara atau mahram. Intinya sih saling mengenal tanpa interaksi berlebihan. Berbeda dengan khitbah yang merupakan pinangan. Taaruf adalah rangkaian proses sebelum khitbah itu sendiri. Gak mungkin kan dua orang bertunangan tanpa saling kenal? Menyebarkan kabar lamaran ke publik gak wajib kamu lakukan kok, karena khawatirnya terjadi hal-hal yang gak diinginkan sebelum akad nikah berlangsung. Dalam taaruf kita masih bisa mundur, sedangkan khitbah mengikatmu untuk maju. Sebaiknya fase taaruf itu gak baper alias bawa-bawa hati, sebab prosesnya gak mudah. Boleh jadi kita sreg dengan profilnya, tapi dia kurang cocok sama kita. Bisa juga sebaliknya. Taaruf itu masa penjajakan antara kita dan dia untuk menemukan kecocokkan. Kalau pun ternyata gak cocok, kamu dan dia bisa mundur baik-baik tanpa sakit hati yang berlebihan. Jika dalam taaruf kita masih bisa diberi pilihan, beda dengan khitbah yang jadi masa untuk berkata, "aku pilih kamu". Tapi ada juga jalan khitbah yang niatannya muncul dari pihak laki-laki, artinya tanpa kesepakatan berdua. Di sini pihak perempuan yang dikhitbah bisa menerima atau menolak. Kembali lagi, proses taaruflah yang sangat mempengaruhi khitbah itu berhasil atau gagal. Meskipun secara bahasa taaruf itu proses mengenal, tapi istilah taaruf yang berkembang menggambarkan perkenalan laki-laki dan perempuan untuk membuka pintu pernikahan. Karena niatannya langsung mengikat hubungan serius, kamu wajib membekali diri dengan ilmu seputar penikahan sebelum memulai taaruf. Mulai dari apa aja hak dan kewajiban suami istri sampai cara mendidik anak yang gak ada di mata kuliah. Saat taarufmu sedang berjalan, kita juga perlu komunikasikan perihal sosok calonmu pada orangtua sebab kita wajib mengantongi restu mereka sebelum melangkah ke tahap khitbah. Sepakati kriteria calon yang kamu dan orangtua harapkan. Salat istikharah, doa dan restu orangtualah yang bakal membimbingmu memilih langkah terbaik. Taaruf memberimu waktu untuk berpikir, sedangkan usai khitbah, waktu pernikahan baiknya disegerakan. Dalam masa taaruf, kamu dan dia diberi kesempatan untuk berpikir. Jeda sejenak dari komunikasi penjajakan biasanya digunakan masing-masing pihak untuk shalat istikharah, berdoa, berdiskusi dengan orangtua atau meminta saran sahabat. Kalau pun keinginan mengkhitbah sudah datang dari pihak laki-laki, pihak perempuan punya hak untuk berpikir sampai dia menemukan jawaban. Berbeda dengan khitbah yang jadi pembuka jalan pernikahan. Saat kamu dan dia sudah saling menerima dalam pinangan, maka baiknya proses pernikahan segera dibicarakan. Bukan waktunya lagi buat kamu untuk ragu, sebab usai khitbah obrolanmu bakal beralih pada tanggal nikah, seputar dekorasi, resepsi dan sebagainya. Kenapa waktunya harus disegerakan? Sebab usai khitbah, hati sangat mudah ditumbuhi bunga-bunga cinta yang dikhawatirkan bisa menjerumuskan kamu dan dia dalam dosa atau keintiman yang belum saatnya. Belum lagi dengan godaan lain yang bisa menggagalkan pernikahan. Jadi memutuskan untuk menikah lebih cepat, itu lebih baik. Itulah perbedaan taaruf dan khitbah yang sama-sama dilakukan sebelum akad nikah. Taaruf sangat dianjurkan dalam Islam, ketimbang seorang pria dan wanita menjalin pacaran sebelum ke pelaminan. Sebab jika pacaran dikhawatirkan pria dan wanita yang bukan muhrim melakukan zina. Taaruf berasal dari kata ta'arafa - yata'arafu. Artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan. Taaruf umumnya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah adalah meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah. Berikut tata cara taaruf, yang pertama niat. Luruskan niat. Kalau kamu taaruf betul-betul karena ada itikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena alasan seperti ingin mempermainkan orang lain. Yang kedua, tidak boleh berduaan. Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Keduanya tidak diperkenankan untuk berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat. Yang ketiga, tukar biodata. Pada saat taaruf, masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga. Informasi tambahan bisa melalui pihak ketiga seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. Yang kempat, bertemu. Setelah taaruf diterima, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung orang tuanya. Yang ke lima, dibolehkan memberi hadiah. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Untuk taaruf online, bisa saja dilakukan. Apalagi saat ini sudah muncul aplikasi taaruf online. Namun semestinya taaruf tetap dilakukan sesuai syariah Islam. Khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan. Namun kalau kita agak jeli sedikit, sebenarnya ada perbedaan yang esensial antara khitbah dengan pertunangan. Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu. Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah, yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan. Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi. Proses Khitbah. Khitbah bukan pekerjaan sepihak, tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua pihak. Dan untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua pihak, khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses. Setidaknya proses alur sebuah khitbah itu terdiri dari tiga hal utama, yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan. Yang pertama, pengajuan khitbah. Sebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Esensi yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon istri. Yang kedua, tukar menukar Informasi.Namun khitbah bukan hanya berisi penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga berisi tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Pengajuan khitbah ini bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang didalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan sangat berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan keputusan. Di antara spesifikasi itu misalnya tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Dan termasuk juga di dalamnya adalah rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak. Di sisi lain, pihak calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri, baik yang terkait dengan kondisi fisik ataupun keadaan-keadaan yang lain. Apabila calon istri memiliki catatan tertentu, seperti kondisi kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang sekiranya akan mengganggu keharmonisan rumah tanggal, maka pihak wali wajib bersikap terbuka dan kooperatif, tidak boleh menutup-nutupi apalagi berusaha untuk menipu. Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya Yang ketiga, yaitu jawaban. Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa laam untuk memberikan jawaban. Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah). Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain. Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah. Terkadang jawaban dari pihak wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan secara bulat, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima namun apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali. Yang ke empat adalah pembatalan. Kalau sebuah pernikahan yang sangat kokoh bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah. Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah. Wali mensyaratkan masa berlaku khitbah itu terbatas, misalnya dua bulan. Apabila dalam jangka waktu dua bulan, calon suami tidak segera menikahi wanita yang dikhitbahnya, maka secara otomatis khitbahnya tidak berlaku. Hafidz sedang membaca beberapa artikel tentang Ta'aruf dan khitbah ternyata prosesnya seperti itu. Hari ini ia sedang berada di apartemennya. Hafidz sengaja ambil cuti dulu. Agar ia bisa mencari cara untuk bertemu lagi dengan Habibah. Sore ini rencananya ia akan menunggu Habibah di depan kantornya semoga saja ia bisa kembali bertemu dengan Habibah. Hafidz akan meminta pendapat mengenai agama islam pada Habibah. Ia mungkin lebih banyak tahu tentang agama. Terbukti dengan tausiah yang ia selalu berikan setiap bulannya. Semoga saja cara ini berhasil untuk menarik perhatian Habibah. Setelah berhasil ia akan memantapkan diri untuk ta'aruf dan mengkhitbah Habibah secara resmi. Apapun syarat dari Habibah dan keluarganya Inssya Allah Hafidz akan penuhi. Karena di hati Hafidz sekarang hanya ada Habibah saja. Tidak baik juga kan terus menahan rasa. Mendingan langsung di satukan dalam satu ikatan yang sangat kuat. Ikatan Pernikahan yang suci. Pelengkap hidup mereka. di
Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN