“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP, ancaman hukuman bui dua tahun delapan bulan. Dia dengan sengaja melanggar kesusilaan, ditambah dengan barang bukti berupa CCTV yang didapat dari rumah warga setempat, akan semakin memberatkan tersangka,” ucap pria berbadan besar dan kekar memiliki jabatan Komisaris Polisi bernama Wildani. Arkha dan pria itu dan Amira di belakang keluar dari kantor kepolisian beriringan setelah membereskan penangkapan Jordan di rumahnya. Yang cukup alot sebelumnya, sebab Jordan membantah tuduhan dan mencoba melarikan diri hingga kejar-kejaran seputaran komplek rumah Amara akhirnya pemuda itu kini ada di tempat yang seharusnya. “Sebelumnya gua ucapkan terima kasih banyak sama elu, karena udah bantu nangkap dia. Seberengsek-berengseknya gua, gue nggak