Kabupaten Padang Pariaman, Mei 2007. Rania tertunduk lesu di atas ranjangnya. Ia menyesali kejadian tujuh tahun silam. Namun penyesalannya kini tiada berguna. Akibat perbuatan masa lampaunya, ia terpaksa harus menikah dengan Adam karena ada janin yang bersemayam di rahimnya kala itu. Ia terpaksa menikah dengan sadaranya sendiri (anak dari sepupu ayahnya). Walau dalam Islam dan dalam adat pernikahan itu sah dan tidak melanggar aturan apa pun, namun pernikahan antar saudara akan berdampak buruk di kemudian hari. Apalagi jika ada perselisihan, tentu akan rumit untu mencari jalan penyelesaian. Tahun-tahun awal pernikahan Rania kala itu masih berjalan baik-baik saja. Rania masih terpuaskan secara lahir maupun batin. Namun semua mulai berubah di tahun ke dua pernikahan mereka. Adam mengalami