Dengan tangan gemetar aku mengambil gawai yang berada di dalam kantong tas. Berselancar di sosial media, menanyakan masalah itu kepada Gus Azmi, salah satu guru ngaji yang ada di pesantren tempat Raihan sedang menimba ilmu. [Ketika talak raj'i jatuh dan suami berhasrat pada istrinya, maka keduanya dibolehkan untuk berhubungan intim. Ini karena status pernikahan mereka belum berakhir. Tapi dengan satu catatan, masa iddah si istri belum selesai. Apabila masa iddah si istri sudah habis, maka mereka berdua wajib melakukan ijab qobul ulang. Wallahu a'lam.] balas Gus Azmi. Aku menatap lekat wajah Mas Ibnu, karena semalam kami berdua telah berhubungan. "Kapan kamu mengatakan itu sama Mas Akbar, Mas?" Mas Ibnu menghela nafas panjang. "Beberapa hari sebelum kamu datang, May. S