Tie 14

3317 Words
Untuk sesaat Melly dapat mengendalikan emosinya. Secara perlahan Melly mulai memahami sisi lain Zian yang selam ini dia kenal. Dalam sebuah hubungan memang selalu terjadi seperti itu. Ada kalanya dirinya merasa begitu mengenal pasangannya. Tapi yang sering terjadi justru sebaliknya. Pasangannya hanya mengenal sebagian dari apa yang tampak dari pasangannya. Selain sisi penyabarnya ternyata Zian punya sisi lain yang tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Memang begitulah sifat manusia terkadang kita tak bisa menebak seperti apa aslinya.   ”Hai, gimana. Udah sedikit lebih tenang?” tanya Santi menghampiri Melly yang sedang duduk sendiri di bangku taman.   “Udah. He he, gue ngerepotin banget ya?” tanya Melly pura-pura tak mengerti apa yang baru saja terjadi. Melly seperti melupakan apa saja yang sudah diperbuatnya seharian ini.   “haduh, Melly… Melly… kalau bukan kita yang nemenin elu. Nggak tau deh, bakala jadi apa dunia yang sudah kacau ini ditambah kekacauan yang elu bikin.” Ucap Lolita dengan dilebih-lebihkan. Tapi memang apa yang terjadi seharian ini benar-benar kacau dan bisa bikin pecah kepala jika bukan orang yang bisa bersabar dengan sikap Melly.   Biasanya teman seperti biasa saja jika sudah berurusan dengan emosi lebih memilih pergi menjauh ketimbang harus menengahi ataupun berusaha membereskan kekacauan yang terjadi. Tapi karena Lolita dan Santi sudah menjadi sahabat sejak kecil. Tentu saja hal tersebut sudah menjadi pengertian bagi mereka berdua.   Pernah suatu waktu Lolita dan Santi mau tak mau harus pergi menjauh dari Melly karena ulahnya yang sudah keterlaluan. Sebabnya tak lain dan tak bukan adalah mantan-mantanya yang menuntut penjelasan dari Melly secara bersamaan. Rupanya pada saat itu Melly dengan sengaja memacari beberapa lelaki pada waktu yang bersamaan. Yang parahnya lagi ada beberapa lelaki yang menyatakan kepadanya untuk menikah, karena mereka tak mau berpacaran. Apalagi lelaki itu udah cukup mapan bahkan ada yang sudah memiliki saham atau sebagian bisnis dari milik orang tuanya. Yang sialnya lagi, rupanya ada beberapa lelaki tersebut yang memiliki kedudukan tinggi di pemerintahan dan memiliki koneksi kuat dalam bidang hukum. Hingga akhirnya ayahnya nya lah yang harus membereskan semua hal itu.   Selama beberapa minggu Lolita dan Santi dilarang bertemu dengan Melly. Dan Melly pun dikirim pergi ke sekolah asrama khusus untuk perempuan. Bukannya kapok, Melly justru membuat kerusuhan di asrama khusus perempuan tersebut. Karena tak mampu mengatasi kekacauan yang selalu dibuat oleh Melly, ayahnya pun diminta untuk membawa pulang Melly. Dan sejak saat itulah Melly harus menjalani terapi oleh seorang psikolog.   Karena merasa kasihan dengan apa yang sedang terjadi pada Melly, kedua sahabatnya meminta ayah Melly untuk menyertakan mereka dalam tahap terapi untuk Melly. Psikolog pun setuju agar menyertakan kedua sahabatnya itu agar proses penyembuhan dapat dilakukan dengan lebih baik. Karena dengan adanya sahabat terbaiknya di sisi Melly. Dengan begitu Melly tak akan merasakan kesepian lagi.   “Maaf ya kalau gue selalu buat kalian jadi susah karena kelakuan gue.” Ucap Melly saat itu. Ia sebenarnya menyadari apa yang telah dilakukannya sungguh sangat mengganggu siapa saja yang berada disisinya. Namun kedua sahabatnya itu menggeleng bersamaan.   “nggak kok, justru dengan ada kita. Geng kita jadi semakin lengkap dan sempurna.” Ucap lolita asal saja hanya untuk membuat Melly kembali ceria. “Elu ngomong apa sih Loli.” Sindir Santi yang menyadari kalau Lolita hanya mencoba utnuk mengalihkan pikiran Melly dari segala hal yang menyalahkan dirinya sendiri. Psikolog meminta Lolita dan Santi untuk membantu Melly untuk tidak lai menyalahkan dirinya setiap waktu atau setiap kali ia melakukan kesalahan.   “Tenang aja Melly, kita berdua akan selalu ada buat kamu. Apapun masalah yang kamu buat. Tapi, jangan berlebihan juga ya.” Pinta Santi dengan memohon kepada Melly. Santi berharap kali ini Melly dapat mengerti apa yang terjadi dengan dirinya dan dapat segera pulih dari permasalahannya tersebut.   “gue juga nggak ngerti kenapa sampai harus melakukan hal itu. Gue cuma ngerasa pengen mereka memberikan perhatian lebih aja sama gue. Udah itu aja. Dan gue nggak menjanjikan hal-hal yang aneh kok. Merekanya aja yang berlebihan.” Jelas Melly berusaha membela diri.   Pernah suatu waktu Lolita dan Santi mau tak mau harus pergi menjauh dari Melly karena ulahnya yang sudah keterlaluan. Sebabnya tak lain dan tak bukan adalah mantan-mantanya yang menuntut penjelasan dari Melly secara bersamaan. Rupanya pada saat itu Melly dengan sengaja memacari beberapa lelaki pada waktu yang bersamaan. Yang parahnya lagi ada beberapa lelaki yang menyatakan kepadanya untuk menikah, karena mereka tak mau berpacaran. Apalagi lelaki itu udah cukup mapan bahkan ada yang sudah memiliki saham atau sebagian bisnis dari milik orang tuanya. Yang sialnya lagi, rupanya ada beberapa lelaki tersebut yang memiliki kedudukan tinggi di pemerintahan dan memiliki koneksi kuat dalam bidang hukum. Hingga akhirnya ayahnya nya lah yang harus membereskan semua hal itu.   “Udah. He he, gue ngerepotin banget ya?” tanya Melly pura-pura tak mengerti apa yang baru saja terjadi. Melly seperti melupakan apa saja yang sudah diperbuatnya seharian ini.   “haduh, Melly… Melly… kalau bukan kita yang nemenin elu. Nggak tau deh, bakala jadi apa dunia yang sudah kacau ini ditambah kekacauan yang elu bikin.” Ucap Lolita dengan dilebih-lebihkan. Tapi memang apa yang terjadi seharian ini benar-benar kacau dan bisa bikin pecah kepala jika bukan orang yang bisa bersabar dengan sikap Melly.     “Maaf ya kalau gue selalu buat kalian jadi susah karena kelakuan gue.” Ucap Melly saat itu. Ia sebenarnya menyadari apa yang telah dilakukannya sungguh sangat mengganggu siapa saja yang berada disisinya. Namun kedua sahabatnya itu menggeleng bersamaan.   “Tenang aja Melly, kita berdua akan selalu ada buat kamu. Apapun masalah yang kamu buat. Tapi, jangan berlebihan juga ya.” Pinta Santi dengan memohon kepada Melly. Santi berharap kali ini Melly dapat mengerti apa yang terjadi dengan dirinya dan dapat segera pulih dari permasalahannya tersebut.   Karena merasa kasihan dengan apa yang sedang terjadi pada Melly, kedua sahabatnya meminta ayah Melly untuk menyertakan mereka dalam tahap terapi untuk Melly. Psikolog pun setuju agar menyertakan kedua sahabatnya itu agar proses penyembuhan dapat dilakukan dengan lebih baik. Karena dengan adanya sahabat terbaiknya di sisi Melly. Dengan begitu Melly tak akan merasakan kesepian lagi.   Ternyata perempuan itu teman kecil Zian yang sejak dahulu memang sudah menjadi pengurus panti.   Dewi mengajak Zian dan Melly untuk makan siang bersama.   Melihat keakraban Zian dan Dewi, Melly kembali menjadi emosi. dan memilih pulang dari pada ia emosi dan merusak suasana. Diperjalanan pulang Melly menelpon Rendy untuk bertemu.Lolita dan Santi mengingatkan kalau Melly harus berubah, bukan karena perkataan dukun tapi karena harus.   Melly tak perduli, ia pun memutuskan pergi bersama Rendy berdua saja. Rendy mengajak Melly untuk private party. Saat sudah sangat mabuk Melly hampir saja diperkosaa Rendy. Zian datang bersama Lolita dan Santi dan juga pengurus hotel. Terjebak di dalam situasi yang tak menguntungkan baginya membuat Melly jadi serba salah harus berbuat apalagi ditambah Rendy yang menuduh kalau dialah yang sebenarnya memaksanya untk mengadakan pesta secara private tersbut. Melly kembali mengalami keadaan yang dahulu pernah membuatnya menjadi perempuan yang pemarah. ***  Bersambung.... Catatan kaki:   Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keuntungan Saham Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham Dividen Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut. Capital Gain Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Risiko Saham Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain: Capital Loss Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham. Risiko Likuidasi Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan. Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. B. Klasifikasi Sektor dan Subsektor Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada dokumen pengumuman dan panduan IDXIC di halaman ini. Energi (A) Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif. Barang Baku (B) Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas. Perindustrian (C) Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri. Barang Konsumen Primer (D) Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi. Barang Konsumen Non-Primer (E) Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder. Kesehatan (F) Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan. Keuangan (G) Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings. Properti & Real Estat (H) Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya Teknologi (I) Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor. Infrastruktur (J) Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas. Transportasi & Logistik (K) Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran. Produk Investasi Tercatat (Z) Produk Investasi Tercatat mencakup produk-produk investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. C. Papan Pencatatan Saham Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi adalah sebagai berikut: Peraturan terkait Papan Pencatatan dapat dilihat D. Papan Akselerasi Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019. Latar Belakang 1. Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah. 2. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengahmemiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi. Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Manfaat Manfaat dari Papan Akselerasi adalah sebagai berikut: Mekanisme Pencatatan Ketentuan dan Syarat Pencatatan Selain di Papan Utama dan Papan Pengembangan, saat ini Calon Perusahaan Tercatat dapat mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi. Berikut beberapa kemudahan untuk tercatat di Papan Akselerasi dibandingkan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan. *Aktiva Berwujud Bersih : Total Aset dikurangi dengan Aset Tak Berwujud, Aset Pajak Tangguhan, Total Liabilitas dan Kepentingan Non Pengendali Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon Perusahaan Tercatat yang diatur melalui Peraturan OJK Biaya Pencatatan Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan yang lebih rendah untuk pencatatan di Papan Akselerasi. Perpindahan Papan Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika : Sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan; Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53. E. Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus adalah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan Bursa berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.   Latar Belakang dan Tujuan Salah satu mekanisme perlindungan investor yang ada di Bursa adalah pengenaan suspensi dan sanksi kepada Perusahaan Tercatat. Perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dihentikan sementara sampai kondisi tertentu. Hal ini dilakukan agar investor dapat memiliki informasi yang lengkap dan waktu yang memadai untuk mengambil keputusan investasinya. Namun selama suspensi investor yang memiliki saham tersebut tidak bisa menjualnya di Bursa. Di lain sisi pihak investor dengan risk appetite tinggi yang ingin membeli saham tersebut. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus ditujukan sebagai salah satu mekanisme perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Manfaat   Untuk Investor Meningkatkan perlindungan investor Meningkatkan transparansi dalam berinvestasi Mengakomodasi kebutuhan investor yang lebih luas   Untuk Perusahaan Tercatat Meningkatkan likuiditas transaksi saham Lebih memperhatikan kinerjanya Memberikan waktu lebih untuk memperbaiki kinerjanya sebelum sahamnya terkena suspensi Kriteria Pemantauan Khusus Ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu saham dapat masuk ke dalam Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yaitu Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah); Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer); Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Untuk Perusahaan Tercatat yang saat: - Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau - Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir; Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam: - Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; - Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler; Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban p********n Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit; Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit; Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. Mekanisme Perdagangan Seluruh ketentuan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus mengacu pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus sama dengan perdagangan saham lainnya, kecuali terkait ketentuan Auto Rejection. JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli lebih dari 10% di atas atau di bawah acuan harga Notasi Khusus Notasi khusus adalah huruf tambahan yang diberikan di belakang kode Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-00017/BEI/07-2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor. Saham yang masuk dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberikan notasi khusus “X” (eXtra Caution).
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD