Di malam aku pulang dari Masjidil Nabawi Zahra kudapati belum tertidur di dalam kamar hotel kami. Suasana yang sepi, dan syahdunya malam di kamar hotel kami yang nyaman membuat kami berdua rileks. Hampir-hampir kami berdua terbawa oleh suasana. Zahra merasa tidak ada salahnya melakukan zafaf di kota suci. Katanya tak ada larangan tentang hal tersebut. Memang tidak ada larangan bagi sepasang suami istri melakukan itu di tanah suci, hanya saja kedatangan kami untuk beribadah haji, bukan untuk jalan-jalan biasa. Maka kutolak dengan halus ajakan Zahra. Sebab aku takut jika kami harus membayar denda menyembelih seekor kambing atau unta jika ternyata melanggar hukum syariat agama. Aku memang belum begitu memahami teknis bab fikih terkait hal ini. Sependek pengetahuanku jemaah haji yang merupaka