Tama tersenyum, "Pernikahanmu tidak sah Disa sayang..." "Ke-kenapa kak?" Arumi bernafas lega meski hati kecilnya bertanya tanya. "Lima hal yang harus terpenuhi saat kamu menikah secara agama adalah adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi dan diucapkannya ijab kabul," jelas Tama. "Tapi lihat, di dalam foto itu hanya ada empat orang. Kamu sebagai mempelai wanita, lalu lelaki itu sebagai mempelai pria. Mana yang lainnya?" Tama kembali bertanya. "Siapa lelaki berpeci ini dan yang mengenakan batik?" "Bapak berpeci ini yang menikahkan," jawab Arumi. "Artinya, yang mengenakan batik ini wali nikahmu? Lalu saksi mana?" Tama geleng geleng kepala. "Itu saja sudah tidak memenuhi rukun pernikahan." "Selain itu, untuk mempelai wanita, pernikahan siri dianggap sah ap