Bab 19 - Keluarga

3521 Kata
Halo, Fellas. Kembali lagi dengan cerita bertema remaja dan misteri dariku. Berharap kalian menyukainya. Akan sangat menyenangkan jika kalian dapat menyukai dan memberikan komentar membangun pada ceritaku yang berjudul "Ten Reasons Why She's Gone." ini. Atas kekurangan yang akan kalian temukan dalam cerita ini, penulis memohon maaf. Terima kasih. *** • Selamat Membaca • Chapter sebelumnya.. "Duh. Salah mulu. Ini kata sandinya apa ya kira-kira? Apa gue isi pake tanggal lahir gue aja?" Vanya tertawa pelan. "Tapi mustahil banget kata sandinya laptop Valerie malah pake tanggal lahir gue. Ah, gue coba aja deh tapi. Kalau salah ya yaudah, artinya gue emang harus hidup di rumah ini sebagai Valerie. Anggap aja gue punya kehidupan baru. Cobain deh." Perlahan, Vanya mulai mengetikan tanggal lahirnya di papan keyboard dan terakhir, begitu selesai, gadis itu pun menekan tombol enter. "Hahaha gue pasti udah gila karena berpikir kata sandinya dia itu--anjir!" Halaman utama yang akhirnya terbuka membuat kedua mata Vanya membulat seketika. Ia bahkan sampai menutup mulutnya karena hampir berteriak. Vanya benar-benar terkejut. "Gi-gimana dia tahu gue bakal ada di sini dan tanggal lahir gue?" Vanya melihat secarik kertas yang dia simpan di dekat laptop dan berbicara, "Sebenarnya lo itu siapa sih, Valerie?" Seolah-olah kertas itu adalah Valerie. Vanya mencoba menarik napas dalam-dalam, menstabilkan tubuhnya yang mungkin saja akan mendapatkan serangan jantung jika saja usianya jauh lebih tua. Ia kemudian mulai mengutak-atik layar. Namun tak ada apa-apa di sana, selain sebuah folder bertuliskan, Untuk Vanya. Yang hanya membuat gadis itu semakin kebingungan. Ia pun menggelengkan kepalanya perlahan dan mengumpat, "Anjing! Dia bahkan tahu nama gue." *** Suasana sore yang cerah seharusnya menjadi hal baik bagi orang-orang yang melihatnya. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Ardito. Ia yang baru saja selesai mengganti pakaiannya yang kotor dan dipenuhi oli dengan seragam sekolah pun kini bersiap-siap untuk pulang. "Lain kali bawa baju ganti, Dit," kata Pak Roni. Pak Roni sendiri adalah pemilik usaha bengkel, tempat dimana Ardito bekerja paruh waktu. Ia sudah mendirikan bengkel sejak lima tahun lalu dan telah memiliki dua karyawan tetap. Karena Ardito adalah anak kandung Maya, yang merupakan teman sekolahnya dulu, Pak Roni kemudian merasa perlu membantunya yang memang sedang dalam kesusahan ini. Kira-kira sudah dua bulan Ardito bekerja paruh waktu, membantu-bantu pekerjaan para karyawan tetap di bengkel bernama Cahaya Bengkel ini. Omong-omong, nama Cahaya diambil dari nama depan satu-satunya putri pak Roni. "Iya, Pak," kata Ardito sopan. Pak Roni kemudian duduk di salah satu kursi tunggu yang sebenarnya disediakan untuk para pelanggan dan melihat arloji di tangan kirinya. "Kamu kalau pulang kesorean gini udah izin toh sama ibumu?" Ardito mendongak di sela-sela kesibukannya membereskan tas. "Udah kok, Pak." "Ibumu apa kabar? Sudah selesai belum masalah dengan bapakmu itu?" Namun senyum yang semula muncul dengan penuh ketulusan di sudut bibir laki-laki muda itu mendadak sirna. Ia hanya mengedikkan kedua bahunya dan kembali menundukkan wajah, kembali sibuk dengan tas di atas meja. "Nggak tahu, Pak. Dito nggak ngerti." "Kalau kamu atau ibumu butuh bantuan, bilang sama bapak ya. Ibumu itu dulu baik sekali sama teman-teman sekolahnya," jelas Pak Roni dengan kagum. "Cuma nasibnya setelah menikah memang kurang beruntung." Ardito menarik tas di atas meja dan membawanya di punggung. Ia kemudian menghampiri pria berkumis yang masih meluruskan kakinya di kursi tersebut. "Pak Roni sudah banyak bantu saya. Itu sudah cukup." Pak Roni melihat laki-laki muda itu dan mereka bertatapan untuk beberapa saat sebelum kemudian pria itu bergumam. "Yowes kalau begitu. Yang penting kamu belajar yang benar, kerja juga yang rajin. InsyaAllah jadi anak sukses kamu, Dit." "Amin. Yaudah, Dito mau pamit pulang dulu ya, Pak. Pekerjaan semua sudah selesai. Yang di sana semuanya juga udah Dito sapuin," terangnya. Yang membuat Pak Roni mengangguk paham. "Ya, hati-hati." Ardito pun langsung meninggalkan bengkel setelah bersalaman dengan pemiliknya. Ia membawa motor yang dimilikinya menuju rumah. Dan langsung memarkirkannya di halaman depan begitu sampai. Suara ribut-ribut dari dalam terdengar di sana. Ardito pun bergegas meletakkan helm hitamnya di atas spion dan berlari secepat yang ia bisa untuk bisa memeriksa keadaan di dalam. Matanya membulat seketika saat tahu bahwa Broto, ayah kandungnya datang dalam keadaan mabuk, dan kini sedang melempar-lempari piring ke lantai. Maya, sang ibu, menangis histeris di lantai. Ia sepertinya terjatuh dan tak berani untuk berdiri karena melihat suaminya yang kalap. Saat Broto hendak memukul Maya, Ardito pun dengan sigap berlari ke arah wanita itu dan memeluknya. Membiarkan punggungnya menjadi tameng dan merasakan langsung pukulan yang dilayangkan oleh Broto. Broto geram melihat tingkah sok pahlawan putranya tersebut dan berseru, "Lu ngapain ikut-ikutan! Ini urusan gua sama ibu lu!" Ardito menoleh ke arahnya, seolah tak peduli dengan rasa sakit yang menjalar di sekujur tubuhnya. Mata hitam itu menatap tajam kepada Broto. "Lu harusnya nurut sama bapak lu. Dasar anak durhaka!" "Buat apa saya nurut sama manusia sampah seperti anda, hah?!" balas Ardito tanpa sedikitpun melepaskan tangannya dari memeluk sang ibu. Ia tak peduli jika akan ada pukulan lain yang mendarat di tubuhnya, ia hanya ingin melindungi ibunya di sana. "Anda pergi sama perempuan lain dan memperlakukan ibu saya seperti ini. Anda pikir anda siapa, hah?!" "Heh, dasar anak kurang ajar!" Broto pun menendang kaki Ardito dengan keras hingga ia merintih kesakitan. Namun laki-laki dengan seragam sekolahnya itu sama sekali tidak beranjak. Ia masih di sana, berusaha melindungi ibunya dari seorang pria yang begitu jahat kepada mereka berdua. "Awas aja ya lu, berdua!" Broto kemudian berbalik dan pergi setelah puas dengan apa yang dilakukannya kepada Maya dan Ardito. "Nak, yaAllah. Kamu baik-baik aja?" Tangis Maya belum mereda dan justru terdengar lebih sedih karena melihat putra satu-satunya itu terluka. "Lain kali biar ibu aja yang dipukuli, Nak." Ardito tersenyum pahit. Mana tega seorang anak melihat ibunya yang sudah tak berdaya semakin dibuat menderita oleh manusia busuk seperti Broto. Laki-laki itu kemudian mengalihkan pandangannya ke arah pintu, tempat dimana pria yang telah menghancurkan keluarga utuh itu hancur lebur tak bersisa. Ia mengepalkan tangannya tanpa Maya tahu. Dan bersumpah di dalam hatinya, "Gue bakal balas semua perbuatan lo, Broto." *** INFO TIME. Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Beberapa dari mitos yang tumbuh subur sehingga melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya, mitos “Kekerasan dalam rumah tangga sangat jarang terjadi.â€Â� Faktanya satu dari tiga istri pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mitos lainnya, “Rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi di dalamnya bukan urusan orang lain, dan mitos lainnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik juga akibat alkohol. Alkohol merupakan penyebab terbesar KDRT. Dalam sekitar 50 persen kasus, pelaku bersikap tenang pada saat melakukan p*********n. Alkohol memang dapat menjadi pemicu p*********n, tetapi sama sekali salah beranggapan bahwa alkohol penyebab kekerasan. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan (dan anak), dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki. Dengan identifikasi dan pengenalan terhadap bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk mitos yang mendukungnya terjadi KDRT, maka menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat untuk berupaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi Tindak kekerasan rumah tangga : adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah ; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua ; dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah. Pada dasarnya, kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana. Yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah: ¢â‚¬Â¢ Suami, Isteri, dan anak • Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point diatas. Karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. • Orang bekerja dalam rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 1. KEKERASAN FISIK Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan : a. Cedera berat b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari c. Pingsan d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati e. Kehilangan salah satu panca indera. f. Mendapat cacat. g. Menderita sakit lumpuh. h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan j. Kematian korban. B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan: a. Cedera ringan b. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat C. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat. 2. KEKERASAN PSIKIS: Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut: a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun. b. Gangguan stress pasca trauma. c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis) d. Depresi berat atau destruksi diri e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya f. Bunuh diri B. Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini: a. Ketakutan dan perasaan terteror b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis) e. Fobia atau depresi temporer 3. KEKERASAN SEKSUAL: Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. A. Kekerasan Seksual Berat, berupa: a. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan. b. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki. c. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan. d. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan p*******n dan atau tujuan tertentu. e. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi. f. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera. B. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan p***o, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. C. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat. 4. KEKERASAN EKONOMI: A. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa: a. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk p*******n. b. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya. c. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban. B. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. *** Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual. Bukan hanya cedera, masalah kesehatan dan bahkan kematian mengintai korban tindakan ini. Oleh karena itu, lindungi diri dengan mengenali bentuk-bentuknya dan cara menyikapinya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak. Siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT. Namun, pada kenyataannya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT, bahkan beberapa kasus KDRT dialami oleh wanita hamil. Meski dianggap sebagai pihak yang lebih kuat, kekerasan juga dapat dialami oleh pria, terutama pria yang berada dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini bisa menjadi lebih sulit bagi pria, karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya. Macam-Macam Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebelumnya telah disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dalam bentuk fisik, melainkan psikis dan seksual yang bisa saja terjadi secara terus-menerus. Ancaman dengan senjata dan kematian adalah risiko terbesar yang dapat muncul jika KDRT tidak dihentikan. Tanda akibat kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat terlihat dengan mudah, misalnya berupa luka dan memar. Begitu pula dengan kekerasan psikologis yang dapat meninggalkan luka batin dan memicu beberapa kondisi, seperti stres dan depresi. Ada kalanya korban KDRT bahkan tidak tahu bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Nah, ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu Anda ketahui, yaitu: 1. Kekerasan emosional Berikut ini adalah tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin saja pernah atau sedang Anda alami: Pasangan mengkritik atau menghina Anda di depan umum. Pasangan menyalahkan Anda atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa Anda pantas mendapatkannya. Anda sering merasa takut pada pasangan. Anda mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah. Pasangan melarang Anda bekerja, melanjutkan studi, atau bahkan bertemu keluarga dan teman. Pasangan menuduh Anda berselingkuh dan selalu curiga jika Anda terlihat dekat atau bicara dengan orang lain. Pasangan selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional. 2. Intimidasi dan ancaman Selain melakukan kekerasan secara emosional, pasangan yang melakukan KDRT biasanya kerap melakukan intimidasi atau ancaman kepada pasangannya, seperti: Pasangan pernah membuang atau menghancurkan barang milik Anda. Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan Anda. Pasangan mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh anak Anda. Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi Anda atau membaca pesan singkat dan surat elektronik Anda. Pakaian yang Anda kenakan ataupun makanan yang Anda konsumsi dikontrol olehnya. Pasangan membatasi uang yang Anda pegang, sehingga Anda tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak. Selain beberapa hal di atas, pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, atau strata sosial antarpasangan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT. 3. Kekerasan fisik Kekerasan fisik adalah jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, atau bahkan membakar anggota tubuh Anda atau anak Anda. Tak jarang pasangan juga mengikat atau mengurung Anda di dalam rumah. Perilaku tersebut biasanya dipicu oleh kecanduan minuman beralkohol dan penggunaan obat-obatan terlarang. 4. Kekerasan seksual Kekerasan seksual juga bisa terjadi pada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa tanda kekerasan seksual: Pasangan memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan, termasuk berhubungan seksual. Pasangan menyentuh anggota tubuh sensitif Anda dengan cara tidak layak. Pasangan menyakiti Anda selama melakukan hubungan seksual. Pasangan memaksa berhubungan seksual tanpa mengenakan k****m atau alat kontrasepsi Pasangan memaksa Anda untuk berhubungan seksual dengan orang lain Setelah melakukan tindak kekerasan, biasanya pelaku KDRT akan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, bahkan memberikan hadiah untuk menebus rasa bersalahnya. Sikap seperti ini biasanya tidak lama dan kemungkinan ia melakukan tindakan KDRT kembali bisa saja terjadi. Menyikapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Upaya untuk keluar dari hubungan penuh kekerasan sering kali tidak mudah. Ketergantungan finansial bisa menjadi salah satu alasan untuk terus bertahan di dalam situasi yang membahayakan ini. Korban KDRT yang mencoba lari justru mendapat kekerasan yang lebih buruk lagi jika tertangkap. Pada pasangan heteroseksual, suami yang menyiksa istrinya juga sering kali tidak ingin sang istri membawa pergi anak mereka. Semakin lama bertahan di dalam situasi KDRT, semakin besar pula bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada anak. Jika Anda sudah lama ingin keluar dari hidup penuh kekerasan dan tekanan, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan: Beri tahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat Anda percaya. Pastikan pelaku tidak berada di sekitar ketika Anda menginformasikan hal ini. Dokumentasikan luka Anda dengan kamera dan simpan dengan hati-hati. Catat perilaku kekerasan yang Anda terima beserta waktu terjadinya. Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrem. Jika Anda sudah memiliki tekad yang kuat untuk siap meninggalkan rumah, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan dengan hati-hati, di antaranya: Siapkan tas berisi semua keperluan penting Anda. Bawa serta dokumen penting pribadi, seperti kartu identitas, uang, dan obat-obatan. Tempatkan tas di tempat yang aman dan tersembunyi. Jika memungkinkan, gunakan nomor dan perangkat seluler yang baru untuk berjaga-jaga agar tidak terlacak. Sebisa mungkin ganti kata kunci untuk mengakses surat elektronik Anda dan hapus segala informasi pencarian yang Anda akses melalui internet. Ketahui persis ke mana Anda akan pergi dan bagaimana cara untuk mencapai lokasi tersebut. Selain itu, meski kekerasan dalam rumah tangga hanya terjadi dalam hubungan suami-istri dan tidak terjadi pada anak, tetapi anak yang menyaksikan kekerasan berisiko tumbuh menjadi pribadi yang juga suka melakukan kekerasan. Anak yang sering menyaksikan kekerasan berisiko mengalami gangguan psikis, perilaku agresif, dan rendah diri. Di Indonesia, Undang-undang KDRT pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan secara langsung tindak KDRT kepada polisi. Selain itu, pasal 15 UU KDRT menyatakan bahwa tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan. Korban KDRT dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Nasional Perempuan, atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor polisi. Jangan ragu untuk berkonsultasi ke psikiater jika Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain memberi penanganan terhadap luka fisik maupun psikis yang Anda alami, dokter juga dapat memberikan saran agar Anda bisa segera keluar dari situasi yang dapat mengancam nyawa ini. *** Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan[1] (PBB, 1993) membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-'lindungi' dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga. Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai domestic violence ini diantaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Di Malaysia, tindak penderaan [penganiayaan] fisik terhadap perempuan cukup tinggi jumlahnya, penderaan tersebut dilakukan oleh suami atau teman lelaki korban. Di tahun 1989 diperkirakan sebanyak 1.800.000 (36%) perempuan Malaysia yang berumur diatas 15 tahun telah pengalami pemukulan secara fisik oleh suami atau teman lelakinya.
Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN